Kasus  

KPK Ungkap Dugaan Permainan Dana Pokir Oknum DPRD Kota Mataram

MATARAM– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap dugaan permainan dana pokok pikiran (pokir) oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mataram  inisal MHT. Pokir merupakan aspirasi masyarakat yang dititipkan melalui anggota dewan agar diperjuangkan.

“Ini temuan baru lagi. Setahu saya yang bersangkutan kasus pertama sudah Tuntutan Ganti Rugi (TGR),”  kata Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria, di Hotel Lombok Astoria, Kota Mataram, Kamis 21/11.

Dia menjelaskan, temuan kedua KPK ini terkait dana pokir dalam bentuk hibah ke sejumlah yayasan. Namun belakangan di ketahui yasayan itu merupakan miliknya sendiri.

“Temuannya hampir sama dengan sebelumnya. Tapi saya belum bisa sampaikan ditail karena saya baru lihat sekilas laporannya. Jadi masih dugaan lah,” ungkap Dian.

Data pokir dewan 2024, Sebesar Rp 92 miliar, dan baru terealisasi Rp 46 miliar atau sekitar 50,1 persen dari 25 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Itu data jadi tidak sesuai, jangan lah bermain-main soal anggaran pokir, ” ucap Dian.

Dian juga menekankan kepada para anggota DPRD kota Mataram untuk tidak menyusupkan dan memaksakan program-program yang tidak seharusnya ada di Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) hingga Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Tidak ada itu pokir susup-susup, Pokir paksa-paksa. Cuman di NTB kayaknya jadi aturan tidak tertulis,” ucapnya.

Tidak hanya menekankan kepada para anggota DPRD NTB, Dian juga mengingatkan kepada jajaran eksekutif dan legislatif di Pemerintah kota Mataram untuk tidak saling menyandera terkait aturan pokir.

“Pokir itu program ya, bukan bagi-bagi uang, bukan haknya (dewan) pribadi. Jelas ini ada aturan proposalnya, tidak asal-asalnya (memainkan anggaran pokir), jangan memaksa harus tahun ini karena alasan malu kepada masyarakat, ” tegas Dian

Dia juga menegaskan, penandatanganan fakta integritas dengan eksekutif dan legislatif di Pemerintah kota Mataram sebagai bentuk atensi untuk tidak melakukan intervensi, gratifikasi terkait penganggaran.

“Yang pastinya melalui penandatanganan fakta integritas ini. Siapapun siap diproses jika melakukan pelanggaran,” pungkasnya. (can)

Keterangan Foto:

SOSIALISASI: Pencegahan atas pengelolaan anggaran pokir kepada anggota DPRD kota Mataram dan perangkat daerah pengelolaan pokir tahun 2024 di Lombok Astoria Hotel, Mataram, Kamis 21/11. (susan/ntbnow.co)