SMSI Bentuk Tim Kajian Kedaulatan Digital Indonesia untuk Regulasi Media Digital

JAKARTA (NTBNOW.CO)– Sebagai upaya menjaga kemerdekaan pers dan mendukung eksistensi media secara proporsional, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat membentuk Tim Kajian Kedaulatan Digital Indonesia. Pembentukan tim ini bertujuan untuk memberikan masukan kepada pemerintah terkait urgensi penyempurnaan undang-undang (UU) yang mengatur media dan pentingnya Indonesia memiliki UU Kedaulatan Digital.

Tim Kajian Kedaulatan Digital Indonesia dibentuk pada 9 November 2024 dan dipimpin oleh Prof. Rizal E. Halim. Dalam waktu dekat, pada Kamis, 14 November 2024, tim ini akan menggelar diskusi terbatas di Kopi Godog, Jakarta.

Ketua Umum SMSI Firdaus dalam sambutannya mengungkapkan bahwa penting bagi UU Penyiaran, UU Pers, dan Rencana UU Kedaulatan Digital untuk dikoordinasikan dalam satu pintu di bawah naungan Komite Digital Indonesia (Komdigi). Hal ini dianggap mendesak sebagai persiapan Indonesia dalam menghadapi era digital dan untuk menyongsong Indonesia Emas 2045.

Prof. Rizal Halim, yang juga Ketua Tim Kajian Kedaulatan Digital Indonesia, menegaskan pentingnya penyempurnaan tata kelola media di era digitalisasi. “Untuk mendukung pengelolaan media digital secara optimal, banyak hal yang perlu disinkronkan. SMSI siap mendukung penuh regulasi ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rizal menyatakan bahwa SMSI mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam meregulasi media digital melalui satu pintu di Komdigi. “Kami fokus pada domain yang dimiliki SMSI dan akan terus mendukung langkah pemerintah untuk menciptakan sistem regulasi media digital yang lebih terstruktur dan efektif,” tambahnya.

Sekretaris Jenderal SMSI Pusat, Makali Kumar, menyampaikan bahwa wacana ini telah mendapat perhatian dari anggota Dewan Pers. “Beberapa pihak bertanya apakah SMSI mendukung omnibus law. Kami lebih fokus pada revisi UU Penyiaran dan mendukung Komdigi untuk menjadi sektor utama yang mengatur pertumbuhan digital di Indonesia,” katanya.

Wakil Ketua Umum SMSI Pusat, Yono Hartono, menambahkan bahwa yang terpenting adalah Komdigi dapat menciptakan media digital yang sehat, berkelanjutan, dan terintegrasi. “Dengan ribuan anggota SMSI yang berbadan hukum dan mematuhi kode etik, SMSI telah berkontribusi besar dalam mengatasi hoaks dan isu lainnya. Kami yakin, jika media digital dan platform terintegrasi dalam Komdigi, negara akan hadir untuk mengatur dan melindungi masyarakat pers,” pungkas Yono.

Dengan langkah ini, SMSI berharap dapat berperan aktif dalam memajukan media digital Indonesia yang lebih terorganisir dan mendukung terciptanya ekosistem digital yang sehat dan berkelanjutan. (red)