Hari Pertama Tarif Baru, Empat WNA Kena Denda 

MATARAM (NTBNOW.CO)– Hari pertama tarif baru untuk pengunjung kawasan konservasi taman nasional G.unung Rinjani (TNGR). Empat Warga Negara Asing (WNA) yang masih tidak mengikuti aturan. Keempatnya terjaring di pos dua pendakian Rinjani dikarenakan masuk ke tempat tesebut secara ilegal.

“Hari ini ada empat WNA yang kami berikan sanksi atau denda karena melanggar PP Nomor 36 Tahun 2024. Masuk tidak resmi atau ilegal ke Gunung Rinjani,” ungkap Kepala Balai TNGR, Yarman, Rabu 30/10.

Keempatnya diketahui tidak terdaftar dalam akun resmi TNGR. Empat WNA itu berasal dari satu warga negara Belgia, satu warga negara Norwegia, dua warga negara Hungaira.

“Kita minta balik lagi, karena tidak boleh mendaki tanpa terdaftar dan membeli tiket resmi,” tegasnya.

Namun, di hari pertama penerapan kenaikan tarif ini juga, sebanyak 172 pendaki yang melakukan cekin yang berasal dari wisatawan mancanegara maupun wisatawan nusantara.

“Setelah di resmi diberlakukan hari ini (Rabu, 30/10) dipastikan sebanyak 172 yang melakukan cek in, dan itu masuk melalui akun resmi TNGR,” katanya.

Ia menyebutkan, tarif baru mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Iya mau tidak mau harus di ikuti aturan tesebut,” ucapnya Yarman.

Penegakan aturan baru itu sebagai langkah untuk menegaskan SOP pendakian.”Itu mutlak yang harus ditaati,” ucap Yarman.

Menurutnya, sebagai pendaki harus mampu bertanggung jawab atas keselamatan diri sendiri.  Tetapi juga kelestarian alam. Setiap jalur pendakian memiliki aturan yang dibuat untuk melindungi lingkungan dan memastikan pengalaman mendaki yang aman dan nyaman.

“Mari hargai keindahan lingkungan Gunung Rinjani dengan mematuhi hal yang ada,” imbuhnya. (can)

Keterangan Foro:

Pengecekan: Empat WNA saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas TNGR di pos dua Gunung Rinjani. (ist)