Kasus  

Polda NTB Selesaikan 116 Kasus Narkoba pada Tahun 2024, Melebihi Target 159 Persen

MATARAM (NTBNOW.CO)— Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil menyelesaikan 116 kasus peredaran narkoba hingga Oktober 2024, melampaui target yang ditetapkan oleh Mabes Polri sebesar 73 kasus.

Hal ini diumumkan oleh Kapolda NTB, Irjen Pol. Hadi Gunawan, dalam konferensi pers di Tribun Lapangan Bhara Daksa, Polda NTB, Rabu (23/10).

Kapolda mengungkapkan bahwa peredaran narkoba semakin kompleks, dengan modus operandi yang semakin sulit dilacak. Salah satu cara yang digunakan adalah melalui jasa pengiriman barang resmi dan transaksi jual beli online.

“Sistem distribusinya kini terputus, menggunakan jasa pengiriman sehingga sulit dilacak siapa pengendali utamanya,” jelas Irjen Pol. Hadi Gunawan.

Polda NTB terus merancang strategi untuk menanggulangi masalah ini dan melakukan berbagai penangkapan terhadap pelaku peredaran narkoba. Kapolda menegaskan, hal ini sejalan dengan program Presiden Prabowo Subianto dalam “Asta Cita”, yang salah satunya berfokus pada pemberantasan korupsi dan narkoba.

“Ini adalah perintah Presiden, dan kami akan menjalankannya,” tegasnya.

Kapolda juga mengimbau para orang tua agar lebih waspada dalam mengawasi anak-anak mereka, terutama terkait penggunaan internet yang dapat dimanfaatkan untuk memesan narkoba secara online.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol. Dedy Supriadi, melaporkan bahwa selama September 2024, pihaknya berhasil mengungkap 7 kasus dengan 10 tersangka, termasuk 4 residivis. Tiga kasus di antaranya melibatkan jaringan antarprovinsi.

Salah satu pengungkapan terjadi pada 30 Agustus 2024, saat Subdit 1 menangkap S (27) di Desa Buwun Sejati, Kecamatan Narmada, Lombok Barat, dengan barang bukti 925 gram ganja. Tersangka S memesan ganja melalui Instagram untuk diedarkan di Bali dan Flores.

Kasus lainnya terjadi pada 17 September 2024, di mana Subdit 1 menangkap MR (24), warga Aceh Besar, dengan barang bukti 4,9 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi. Barang tersebut diduga akan diedarkan saat gelaran MotoGP Mandalika 2024.

Selain itu, Subdit 3 juga menangkap IR di Dermaga 2 Pelabuhan Lembar, dengan barang bukti 998 gram sabu. Tersangka IR mengaku diberi upah Rp70 juta untuk mengantar sabu tersebut.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2, serta pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun. (can)

Keterangan Foto:

Konferensi pers : Pengungkapan kasus narkoba periode September 2024 di Tribun Lapangan Bhara Daksa Polda NTB, Rabu 23/10. (susan/ntbnow.co)

Sumber: www.ntbnow.co