MATARAM (NTBNOW.CO)– Enam mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTB atas laporan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB) memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB.
Pemanggilan ini terkait dugaan perusakan gerbang gedung DPRD saat aksi demonstrasi pada 23 Agustus lalu.
Kuasa hukum para mahasiswa, Yan Mangandar Putra, menjelaskan keenam mahasiswa memenuhi panggilan polisi.
“Pertanyaan yang diajukan penyidik bervariasi, ada yang ditanya 25, 30, hingga 40 pertanyaan,” ujar Yan setelah keluar dari ruang pemeriksaan Ditreskrimum Polda NTB, Jumat (19/10/2024).
Menurut Yan, fokus pertanyaan penyidik berkaitan dengan dugaan perusakan gerbang yang diduga digoyangkan hingga jatuh, serta mencari tahu siapa yang bertanggung jawab atas insiden tersebut.
“Sampai saat ini, belum ada penyitaan alat bukti apapun dari pihak kami. Kemungkinan bukti yang digunakan adalah foto dan video yang ada di lokasi,” jelasnya.
Yan juga menambahkan berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), terdapat delapan mahasiswa yang menjadi terlapor. Hingga saat ini, pendampingan hukum telah diberikan kepada 18 mahasiswa, baik sebagai saksi maupun tersangka.
Terkait rencana DPRD NTB menggandeng Forkopimda dalam penanganan kasus ini, Yan menilai hal tersebut berlebihan. Menurutnya, pasal yang disangkakan adalah Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang perusakan, yang merupakan delik aduan dengan kerugian materiil tidak signifikan.
“Itu hanya soal engsel gerbang yang rusak dengan nilai kerugian di bawah 500 ribu rupiah. Mengapa melibatkan Forkopimda? Ini terlalu berlebihan, masih banyak kasus yang lebih penting untuk diselesaikan,” tegas Yan.
Ia juga menyampaikan kekecewaannya atas tanggapan DPRD yang dianggap tidak membuka ruang komunikasi dengan baik. Menurut Yan, mahasiswa telah melakukan hearing dengan Sekwan DPRD untuk mencabut laporan. Namun setelah pertemuan tersebut, pemberitaan yang muncul menyebutkan bahwa mahasiswa bertindak tidak sopan, yang menurutnya adalah berita hoaks.
“Silakan periksa video saat itu, mahasiswa tidak menunjuk-nunjuk. Mereka sangat sopan saat bertemu dengan Sekwan,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, membenarkan keenam mahasiswa telah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik.
“Benar, hari ini, Jumat (19/10), kami memanggil keenam mahasiswa yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya kepada wartawan.
Pihak kepolisian juga akan mengembangkan penyelidikan untuk menentukan apakah ada tersangka lain dalam kasus ini.
“Kemungkinan ada tersangka baru, kita akan terus kembangkan,” pungkasnya. (can)
Keterangan Foto:
Kuasa hukum Mahasiswa, Yan Mangandar Putra. (susan/ntbnow.co)