Hukum  

Sidang Gugatan Munas XI Golkar Kembali Digelar, Kepengurusan Bahlil Dipertanyakan

JAKARTA – Setelah sempat ditunda, sidang gugatan terkait Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dhoni Martien, kuasa hukum penggugat, menilai bahwa kepengurusan Golkar saat ini berada dalam status quo dan bermasalah.

Dhoni menegaskan bahwa dasar gugatan tersebut jelas, karena Munas XI Partai Golkar dianggap melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

Menurutnya, Munas seharusnya dilaksanakan setiap lima tahun pada bulan Desember, sesuai Pasal 39 ayat 2 huruf a AD/ART Golkar.

“Anggaran dasar ini sangat penting karena di dalam AD/ART Partai Golkar disebutkan bahwa Munas harus dilaksanakan pada bulan Desember, sekali setiap lima tahun,” ujar Dhoni kepada Media Rakyat News, Kamis (17/10/2024).

Ia menambahkan bahwa pelaksanaan Munas XI pada bulan Agustus bertentangan dengan AD/ART Partai Golkar dan tidak bisa dianggap sepele. “Ini bukan hal yang bisa diabaikan. Gugatan di PN Jakbar menegaskan bahwa hasil Munas XI berada dalam status quo,” jelasnya.

Dengan demikian, kepengurusan Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum Partai Golkar turut dipertanyakan. “Hasil Munas XI yang menjadi bagian dari sidang ini otomatis menempatkan kepengurusan Bahlil dalam posisi bermasalah,” tegas Dhoni. (rls)