Hukum  

Tim Jaksa Telusuri Aset Korupsi Penyaluran KUR BSI 

MATARAM (NTBNOW.CO)–Tim Jaksa Kejaksaan tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan penelurusan aset perkara tindak pidana korupsi penyaluran KUR pada Bank Plat Merah milik Pemerintah (BSI).

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera mengatakan Tim Jaksa yang berangkat sebanyak empat orang, sejak Selasa 08 Oktober 2024. Menuju Semarang, untuk melakukan penelusuran aset, baik harta benda bergerak maupun tidak bergerak milik tersangka  “SE” yang berada Semarang provinsi Jawa Tengah.

“Di sana tim lansung melakukan berkoordinasi dengan Kejari Kota Semarang, Kantor Pertanahan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah. Untuk mendata dan memburu harta tersangka SE baik berupa tanah, rumah, kendaraan serta harta benda lainnya yang diduga milik tersangka,” katanya.

Ia mengungkapkan, bila ditemukan harta benda bergerak maupun tidak bergerak milik tersangka korupsi. Maka jaksa selanjutnya dapat melakukan penyitaan terhadap harta benda tersebut. Ke depannya dapat dipergunakan untuk pembayaran uang pengganti setelah adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Saat ini kasus tindak pidana korupsi telah masuk tahap penyidikan di kejaksaan tinggi NTB,” ucapnya.

Seiring dengan itu, lanjut Efrien, penyidik kejaksaan tinggi NTB tetap melakukan pendataan dan penelusuran aset-aset, baik terhadap harta benda bergerak maupun tidak bergerak milik tersangka korupsi lainnya.

Kejaksaan tinggi NTB juga meminta peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Salah satunya dengan cara memberikan informasi ke Kejaksaan Tinggi NTB terkait keberadaan harta benda milik tersangka-tersangka kasus korupsi penyaluran KUR itu. “Kita harapkan kerjasama semua pihak,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kejati NTB mengungkap enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana KUR tahun 2021-2022 pada Bank syariah Indonesia cabang Majapahit dan Sweta kota Mataram.

Tersangka pertama anggota DPRD Lombok Tengah periode 2019-2024 inisal MS, dan anggota DPRD Loteng periode 2024-2029 inisal M. Keduanya berperan sebagai (pembeli hasil pertanian dan peternakan Pada BSI cabang Majapahit, dan dua offtaker BSI cabang Majapahit inisal DR dan MSZ. Kedua pajabat kedua cabang BSI inisal SE dan WKI.

Untuk potensi kerugian keuangan negara yang muncul dalam penyaluran dana KUR BSI dua cambang senilai Rp 21,3 Miliar. (can)

Keterangan Foto:

Telusuri: Tim Jaksa Kejati NTB saat melakukan penelusuran aset perkara tindak pidana korupsi penyaluran KUR pada Bank Plat Merah milik Pemerintah di Semarang, Jawa Tengah. (ist)