Ketua PWI Papua Barat: HCB Bukan Lagi Ketua PWI Pusat, Surat Pembekuan Tidak Sah

Ketua PWI Papua Barat, Bustam. Foto: istimewa.

MANOKWARI (NTBNOW.CO) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Papua Barat menegaskan surat pembekuan yang diterbitkan oleh mantan Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun (HCB), tidak sah. Ketua PWI Papua Barat, Bustam, menyatakan bahwa SK tersebut tidak memiliki keabsahan karena tidak ditandatangani oleh Ketua Umum PWI yang sah.

Bustam menegaskan HCB telah diberhentikan sebagai anggota PWI melalui SK Dewan Kehormatan Nomor 50/VII/DK/PWI/P/SK-SR/2024 yang diterbitkan pada 16 Juli 2024. Pemberhentian tersebut merupakan keputusan penuh dari Dewan Kehormatan akibat pelanggaran kewenangan dan konstitusi organisasi oleh HCB.

Menurut Bustam, keputusan Dewan Kehormatan tersebut mengikat seluruh struktur PWI. Oleh karena itu, segala keputusan dan surat yang dikeluarkan oleh HCB setelah pemberhentian tersebut dianggap tidak sah dan bertentangan dengan ketentuan organisasi. HCB diberhentikan karena melakukan rapat pleno tanpa kewenangan dan sering melanggar konstitusi PWI, termasuk KPW, KEJ, PD, dan PRT PWI.

Sementara itu, Ketua Umum PWI Pusat hasil Kongres Luar Biasa (KLB), Zulmansyah Sekedang, menegaskan agar semua pihak mengabaikan seluruh produk surat yang dikeluarkan oleh HCB. Ia menyatakan bahwa HCB tidak lagi memiliki kewenangan untuk bertindak atas nama PWI Pusat.

Zulmansyah juga mengungkapkan bahwa surat pembekuan yang dikeluarkan HCB pada 30 Agustus 2024, yang ditujukan kepada 10 Ketua PWI Provinsi terkait perpanjangan kartu anggota, tidak sah. Ia menegaskan bahwa HCB sudah dipecat dan tidak memiliki legal standing untuk mengeluarkan keputusan apapun.

Terkait dengan kasus hukum yang melibatkan HCB, proses penyelidikan oleh Bareskrim Polri masih terus berlanjut. HCB dilaporkan oleh anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat, Helmi Burman, atas dugaan tindak pidana korupsi dan penggelapan dalam jabatan.

Berdasarkan surat Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor 65/DK/PWI-P/IX/2024 yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Kehormatan, Sasongko Tedjo Nurcholis, seluruh surat yang dikeluarkan oleh HCB setelah SK Dewan Kehormatan diterbitkan pada 16 Juli 2024 dinyatakan tidak sah. Keputusan pemberhentian penuh HCB sebagai anggota PWI juga dinyatakan legal dan sesuai dengan konstitusi organisasi. (rls)