Kasus  

Nekat Jualan Tramadol, IRT Digeret Polisi 

MATARAM – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisal A (50) tahun asal di kelurahan Gomong, kecamatan Selaparang, Kota Mataram Kamis, (05/09) malam digeret Sat Resnarkoba Polresta Mataram lantaran kedapatan menjual Narkoba jenis Tramadol

Kepala satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengatakan, pelaku dibekuk sedang transaki dengan pembeli inisial STA pada Kamis malam, sekitar pukul 21.30 Wita di sebuah kos-kosan, kelurahan Punia, Punia, Kota Mataram.

“Penangkapan saat trasaki jual beli Tramadol,” katanya, Jumat, 6/9 di Mataram.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan delapan botol plastik warna putih masing-masing berisikan 1.000 butir tablet warna putih yang diduga obat-obatan jenis Trihexyphenidil. Selain itu juga polisi menemukan 131 butir diduga obat-obatan jenis tramadol dan22 butir obat-obatan diduga jenis Trihexyphenidil yang diletakkan di dalam kamar kos-kosan siap edar

“Kami juga menemukan uang tunai Rp 70 ribu dalam dalam tas dan dompet pelaku A,” bebernya.

Dari keterangan, pelaku A, pengambilan atau pemesanan barang haram tesebut dari seseorang bos yang berasal dari Kota Palembang, Sumatera Selatan.

“Tapi menerima barang dari perantara orang Ampenan, Kota Mataram,” sebut AKP Gusti

Suputra juga menerangkan Amenah kerap menerima barang melalui jasa pengiriman barang. Dia merupakan seorang residivis dengan kasus serupa tahun 2018 lalu.

“Dia kerap dikirimin barang lewat paket, dan dia residivis,” bebernya.

Saat ini pelaku Amenah diamankan polisi bersama SRA pembeli barang. Selain itu pihaknya masih menyelidiki kemana saja barang diedarkan di Kota Mataram.

“Pelaku sudah kita tetapkan tersangka untuk pembeli barang masih berstatus saksi sementara,” pungkasnya. (can)

Keterangan foto:

PENANGKAPAN: Pelaku pengedar Tramadol A diminta menunjukkan barang bukti yang disita polisi. Foto: susan