BALI (NTBNOW.CO) – Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri menggelar rapat penguatan Kinerja Kelompok Kerja (Pokja) pemerintah daerah di bidang persampahan yang berlangsung dari Selasa (3/9/2024) hingga Jumat (6/9/2024) di Denpasar, Bali.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Dirjen Bina Bangda), Restuardy Daud, menekankan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ia menegaskan pentingnya sinkronisasi antara kementerian/lembaga dan daerah untuk mencapai target pembangunan nasional, khususnya dalam pengelolaan sampah.
Restuardy menjelaskan bahwa pengelolaan sampah di daerah merupakan bagian dari dua urusan wajib, yakni urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan bidang lingkungan hidup, sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014. “Kemendagri berperan aktif dalam kebijakan pengelolaan sampah di daerah dengan mendorong kerja sama antar daerah dan memperkuat kelembagaan pengelolaan sampah melalui pemisahan peran operator dan regulator serta pembentukan Pokja dan Forum PKP,” ujarnya dalam rilis resmi pada Jumat (6/9/2024).
Restuardy juga menambahkan bahwa optimalisasi peran Pokja dan Forum PKP dilakukan dengan mengadvokasi peningkatan kinerja pengelolaan sampah daerah, restrukturisasi kelembagaan Pokja, serta perbaikan pengelolaan sampah yang harus dilakukan secara terpadu. Ia juga menekankan pentingnya penerapan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) dalam pengelolaan sampah di daerah.
Selain itu, Plh. Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II, Nitta Rosalin, menyoroti komitmen pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah. Ia mengingatkan pentingnya perumusan kebijakan dan rencana kerja Pokja dalam mendukung keberlanjutan pengelolaan sampah di daerah.
Sebagai tindak lanjut, Nitta mengharapkan Pemda segera membentuk Pokja dan Forum Pokja sesuai dengan Permen PUPR No 12 Tahun 2020 tentang Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Koordinasi yang intensif antara Pokja di tingkat provinsi, kabupaten/kota, serta antar perangkat daerah juga diperlukan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah.
Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari pemerintah pusat, seperti Kemendagri, Kemenko Marves, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PUPR, Kementerian LHK, serta berbagai perwakilan pemerintah daerah dari berbagai kota dan kabupaten, termasuk Kabupaten Bandung, Kota Depok, dan Kota Denpasar. (red)