MATARAM (NTB NOW.CO)– Ribuan mahasiswa dari berbagai kampus di Nusa Tenggara Barat (NTB) terlibat dalam aksi demonstrasi yang berujung ricuh di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB.
Aksi ini dilakukan untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan menolak revisi Undang-Undang (UU) Pilkada. Bentrokan dengan aparat kepolisian menyebabkan puluhan mahasiswa mengalami luka-luka akibat lemparan batu.
Menurut salah satu peserta aksi, beberapa mahasiswa yang terluka telah dilarikan ke rumah sakit, sementara yang lainnya dibawa pulang langsung.
Kericuhan terjadi saat demonstran mencoba menerobos barikade polisi di depan gerbang Gedung DPRD Provinsi NTB, dengan tujuan menemui anggota DPRD.
Pada sore hari, situasi semakin memanas hingga terjadi aksi dorong-mendorong antara demonstran dan aparat kepolisian. Polisi kemudian menggunakan water cannon dan gas air mata untuk membubarkan massa.
Kepala Biro Operasional Polda NTB, Kombes Pol Abu Bakar Tertusi, mengungkapkan bahwa lebih dari 600 personel dari Polda NTB dikerahkan untuk mengamankan aksi tersebut. “Semua turun sekarang, dari Brimob, Kriminal Umum, Humas, Propam, dan lainnya untuk membantu Polres,” ungkapnya.
Dua anggota polisi dilaporkan mengalami luka akibat terkena lemparan batu dan gas air mata. Salah satunya pingsan setelah terkena gas air mata, sementara yang lain mengalami luka di pelipis akibat lemparan batu. Keduanya telah dibawa ke rumah sakit untuk perawatan.
Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaida, menyatakan bahwa sesuai dengan SOP Kapolri, masa aksi tidak diperbolehkan masuk ke dalam gedung DPRD. “Sebagai Ketua DPRD NTB, saya mengikuti SOP yang ada, dan menyerahkan keinginan adik-adik kepada pihak kepolisian. Kita semua punya aturan,” jelasnya.
Sementara itu, Kanit Jatanras Polresta Mataram, Ipda Adhitya Satrya Yudhistira, menyampaikan bahwa dua mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Mataram diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “Keduanya mengakui sempat melempar batu ke arah aparat, dan salah satu dari mereka sempat mengambil tongkat polisi,” tuturnya.
Namun, Ipda Aditya menegaskan bahwa kedua mahasiswa tersebut tidak ditahan dan langsung diserahkan kepada pembina organisasi serta dosen kampus. “Tidak ada upaya penahanan, hanya dimintai keterangan awal saja, dan mereka sudah membuat surat pernyataan bahwa tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. Keduanya sudah dipulangkan,” pungkasnya. (can)
RICUH: Aparat kepolisian menyemprotkan water cannon saat masa aksi tolak untuk dibubarkan.
Foto: susan/ntbnow.co