MATARAM (NTB) – Dua remaja berinisial L (17) dan A (20), diamankan pihak Kepolisian karena diduga menyebarluaskan video asusila melalui media sosial.
Bripka Muhammad Jocky dari Satreskrim Polresta Mataram mengungkapkan kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh orang tua dan korban perempuan berinisial D (20). Video yang menampilkan D sedang berhubungan badan dengan sang kekasih tersebar luas di media sosial.
“Video asusila tersebut disebarkan oleh L dan A melalui akun Instagram bernama Bioskop 235 dan grup WhatsApp. L sendiri masih berusia di bawah umur,” ujar Jocky kepada wartawan, Sabtu (9/8/2024).
Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, pihak kepolisian memeriksa beberapa saksi, termasuk pemeran pria dalam video berinisial Y. Diketahui bahwa ponsel milik Y sempat hilang dan setelah ditelusuri, ternyata diambil oleh L yang merupakan mantan kekasih Y. Dari ponsel tersebut, L menemukan video asusila tersebut.
Selain itu, tersangka kedua berinisial A, diketahui sebagai pemilik ponsel yang digunakan untuk mengunggah video tersebut, karena L tidak memiliki ponsel sendiri. “Akun Instagram Bioskop 235 dibuat oleh L dengan meminjam ponsel milik A. Akun tersebut memang dibuat khusus untuk mengunggah video tersebut, sehingga A juga kami amankan,” jelas Jocky.
Dalam kasus ini, L juga sempat melakukan pemerasan terhadap Y dengan meminta uang sebesar Rp 5 juta, yang kemudian diturunkan menjadi Rp 500 ribu. Namun, karena uang tersebut tidak diberikan, video tersebut akhirnya diunggah ke Instagram.
“Saat ini, A telah ditahan di Polresta Mataram, sementara L masih dalam pembinaan di RS Paramita karena usianya yang masih di bawah umur. Namun, L tetap akan diproses hukum,” tambah Jocky.
Pelaku A mengakui bahwa dirinya membantu L dalam menyebarkan video tersebut melalui grup WhatsApp dan juga membantu membuat akun Instagram yang digunakan untuk mengunggah video tersebut.
“Saya membantu membuat akun Instagram, tetapi yang mengunggah video itu adalah L,” aku A. (can)