Kasus  

Dugaan Korupsi Sewa Alat Berat, Pihak PUPR NTB Segera Diperiksa

Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama. Foto: susan/ntbnow.co

MATARAM (NTBNOW.CO)–Kasus dugaan korupsi sewa alat berat oleh Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok, Dinas Pekerjaan Umum (PUPR) Nusa Tenggara Barat (NTB), terus berlanjut.

Kepala Satreskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta kelengkapan dokumen terkait dugaan korupsi sewa alat berat kepada PUPR.

“Tadi kami sudah ke sekretaris PU untuk meminta kelengkapan dokumen lainnya. Setelah itu, baru kami undang pihak dinas PUPR,” ujarnya kepada wartawan pada Jumat, 26 Juli 2024 di Mataram.

Selain meminta dokumen, pihak kepolisian juga sudah berkoordinasi dengan saksi keuangan daerah.

“Untuk kasus PU, kami sudah koordinasi dengan saksi dan tim keuangan daerah. Ke depan, kami pasti akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap keuangan daerah lainnya,” ungkap Yogi.

Para pihak yang akan diundang kepolisian adalah mereka yang mengetahui atau berkaitan dengan alat sewa tahun 2021 tersebut.

“Pokoknya yang berkaitan dengan penyewaan alat berat itu kami undang. Termasuk pihak dinas,” tegasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya penyewaan alat berat tahun 2021 yang diadakan oleh Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi wilayah Pulau Lombok meliputi ekskavator, dump truck, dan mixer molen atau pengaduk semen.

“Dari sewa kendaraan itu, kami ingin memastikan kemana anggarannya masuk, apakah ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau tidak,” jelas Yogi.

Penyewaan alat berat tersebut sudah berjalan sejak tahun 2021 hingga 2024. Namun, pada tahun 2023, Kepala Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok, Ali Fikri, mencalonkan diri sebagai calon legislatif daerah sehingga kasusnya dihentikan. (san)