MATARAM (NTBNOW.CO)–Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat mengungkap dugaan pengendalian peredaran pil ekstasi di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat. Narapidana yang diduga terlibat adalah Har, warga Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kepala Bidang Berantas BNNP NTB, S. Adi Pranoto, menyatakan bahwa kasus ini terungkap pada Februari 2024. “Har asal NTB. Dia tahanan di lapas dengan masa hukuman 23 tahun dan sisa hukuman 10 tahun,” ujar Adi Pranoto dalam konferensi pers di BNNP NTB, Selasa (23/7/2024).
Dari penyelidikan, penyidik mengamankan satu barang bukti pil ekstasi yang disimpan oleh Har di dalam tahanan. “Kasus besar ini bukan dilihat dari jumlah barang bukti, tetapi dari modusnya. Har mengirim pil ekstasi melalui kurir dari dalam lapas. Bagaimana cara berkomunikasi di dalam lapas itu teknis, bisa ditanyakan ke lapas. Kita fokus pada penyelidikannya,” jelasnya.
Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Lombok Barat, Syaripuddin Hazri, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap tahanan yang diduga mengendalikan peredaran pil ekstasi dari dalam lapas. “Kejadiannya sekitar Januari atau awal Februari. Pihak BNN menyebut nama dia, kemudian diperiksa,” katanya.
Setelah dimintai keterangan oleh BNN, terpidana Har telah dikembalikan ke Lapas Kelas IIA Lombok Barat untuk menjalani sisa masa tahanannya. “Untuk kronologi dan modusnya lebih jelas bisa ditanyakan ke BNN. Yang jelas, dia masih ditahan dan dari kami masalah ini sudah selesai,” pungkas Syaripuddin Hazri. (can)
Sumber: [NTB Now](http://www.ntbnow.co)