Integrasi Data Pusat dan Daerah melalui SIPD dan eWalidata

Foto bersama pembukaan kegiatan Penyelarasan Proses Bisnis Pengelolaan Statistik Sektoral Daerah dalam Modul Informasi Pembangunan Daerah SIPD. Foto: istimewa.

JAKARTA (NTBNOW.CO)- Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan eWalidata SIPD kini menjadi platform utama untuk mengintegrasikan data pusat dan daerah.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Restuardy Daud. Platform ini juga memastikan sinkronisasi indikator prioritas nasional dan program kerja daerah.

Dalam keterangan resmi yang diterima Jumat (28/6), Restuardy menyampaikan hal tersebut saat membuka kegiatan Penyelarasan Proses Bisnis Pengelolaan Statistik Sektoral Daerah dalam Modul Informasi Pembangunan Daerah SIPD.

“Optimalisasi peran Bappeda dan Kominfo di daerah sangat diperlukan untuk implementasi data statistik sektoral daerah dalam eWalidata pada SIPD,” ujar Restuardy di Hotel Grand Dafam Ancol, Jakarta.

Restuardy menjelaskan, data statistik sektoral akan menjadi acuan penentuan target indikator daerah dan dasar pengambilan keputusan dalam penyusunan perencanaan daerah. Hal ini memungkinkan setiap daerah memanfaatkan data statistik sektoral untuk menggambarkan profil masing-masing daerah.

Kementerian akan terus mengawal dan memfasilitasi daerah dalam penerapan eWalidata SIPD agar dapat diimplementasikan di seluruh Indonesia.

Restuardy juga berharap SIPD dapat diintegrasikan dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Satu Data Indonesia di Bappenas melalui aplikasi anggaran di Kementerian Keuangan. Lebih dari itu, ia berharap portal ini dapat memenuhi kebutuhan data di pusat.

“Kami mendorong agar semua daerah memanfaatkan data statistik sektoral untuk menggambarkan daerah masing-masing. Data ini akan menjadi dasar penentuan target indikator daerah tersebut,” tambahnya.

Pengelolaan data statistik sektoral didukung oleh UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional.

Sebagai langkah penguatan data statistik sektoral daerah, telah diterbitkan surat dari Dirjen Bina Bangda dan Pimpinan KPK, serta SK Mendagri tentang Pembentukan Tim Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Daerah.

Beberapa provinsi dan kabupaten telah menetapkan surat keputusan dan mengunggahnya di eWalidata SIPD untuk publikasi data statistik sektoral daerah.

Pada kesempatan ini, Dirjen Bina Bangda memberikan apresiasi kepada Provinsi Kalimantan Selatan, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Musi Banyuasin sebagai perwakilan pemerintah daerah yang telah memperkuat implementasi eWalidata SIPD. (red)