Hukum  

Polda Ringkus 24 Pengedar Narkoba di NTB

24 Pengedar Narkoba diamankan Polda NTB dengan barang bukti yang ditunjukkan oleh Polda NTB saat konferensi pers di Mapolda NTB, Rabu (5/6/2024). Foto: susan.

MATARAM (NTBNOW.CO)– Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) meringkus 24 tersangka pengedar narkotika jenis, sabu, ganja, hingga ekstasi. Penangkapan dilakukan sejak April hingga Mei 2024, 12 di antaranya residivis.

“Ini adalah upaya kami (Polda NTB, Red), merespons cepat informasi dari masyarakat mengenai rencana masuknya narkotika dan transaksi peredarannya di wilayah NTB,” kata Kapolda NTB Irjen Raden Umar Faroq saat konferensi pers di Mapolda NTB, Rabu (5/6/2024).

Ia mengungkapkan motif para pelaku rata-rata permasalahan ekonomi serta gaya hidup dan pergaulan.

“Karena jaman sekarang, katanya kalau tidak mencoba tidak keren,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Deddy Supriadi menyebutkan, dari 17 perkara yang ditangani Polda NTB, lima diantaranya merupakan kasus menonjol.

Kasus menonjol pertama dengan tersangka berinisial JA dan LK. Keduanya diamankan di Desa Jambatan Kembar, Kecamatan Lembar, Lombok Barat. Dengan barang bukti 45,091 gram.

“Harga jualnya bervariasi, mulai dari harga Rp 300 ribu hingga Rp 1,2 juta per gam,” sebutnya.

Kasus menonjol kedua inisal R asal Sakra, Lombok Timur dengan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 148,226 gram sabu.

Ketiga, tersangka inisal LJK asal Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah dengan barang bukti yang berhasil dimanakan 139 butir pil ekstasi.

Kesus yang menonjol ke empat dengan tersangka IA asal Kecamatan Lape, Kabupaten Sumbawa, dengan barang bukti yang berhasil di amankan 95 paket sabu seberat 26,061 gram serta uang tunai Rp 12,6 juta yang merupakan hasil penjualan.

Kasus terakhir (ke 5) yang menonjol dengan tersangka YA, warga kota Mataram. YA ditangkap di Hotel PI Kota Mataram. Dari YA polisi mengamankan barang bukti  sebungkus sabu-sabu dengan berat 197,41 gram.

“Dari pengakuan tersangka LJK, ia mendapatkan barang dari seseorang berinisial A dari Denpasar Bali dan akan diedarkan di wilayah Lombok Tengah. Kami juga sedang melakukan pengembangan terhadap pemasok yang ada di Denpasar. Sedangkan IA mengaku mendapatkan barang dari pelaku O,  sebanyak 150 gram dengan  harga Rp 165 juta kemudian dijual seharga Rp 1,1 juta per gram,” ungkap Deddy.

Dari 17 perkara yang ditangani tersebut, untuk jumlah keseluruhan barang bukti yang berhasil di amankan, sabu sebanyak 449,866 gram, Ekstasi, sebanyak 139 butir. Uang tunai Rp 49.763.000, 1 unit sepeda motor, 38 unit handphone berbagai merk.

Untuk pasal yang dikenakan,  Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

“Sanksi pidananya cukup keras. Saya harapkan jangan mengulangi lagi perbuatan ini. Karena barang yang mereka perdagangkan adalah barang yang berbahaya bagi kesehatan. Oleh karenanya pelanggaran penyalahgunaan narkoba ini adalah tindak pidana yang mempunyai sanksi yang cukup keras minimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (can)