MATARAM (NTBNOW.CO)–Polresta Mataram meringkus dua tersangka penggelapan kendaraan roda empat (R4) inisal BW (P) dan Y (P). Satu di antaranya oknum pegawai Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
“Kami mengamankan dua orang tersangka BW dan Y. BW merupakan oknum pegawai Kejati NTB,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama di temui wartawan, Selasa (4/6/2024).
Yogi menjelaskan, berdasarkan laporan polisi/B/114 di bulan Mei 2024, Satreskirim Polresta Mataram mendapatkan laporan dari korban S. Di mana korban melaporkan adanya penggelapan atau penipuan yang dilakukan BW dengan modus menyewa kendaraan korban.
“Setiap hari BW ini menyewa dengan harga 300 ribu per hari, dan disewa selama dua hari dengan alasan kebutuhan pribadi. Itu berkelanjutan, teryata unit tersebut digadai 35 juta,” jelasnya
Lokasi gadai berada di Lombok Tengah. Orang yang menerima gadai berinisial M. M kini masih dilakukan pengejaran dan disinyalir banyak menerima gadai dari kedua pelaku.
“Setelah kami telusuri jejaknya, teryata kendaraan tersebut di Lombok Tengah. Untuk penerimanya saudara M. Saudara M ini memang pelaku yang dikejar juga oleh Polda NTB. Sementara ini yang bersangkutan tempat tinggalnya tidak menetap. Kita masih lakukan pengejaran,” sebut Yogi.
Disinggung terkait koordinasi dengan Kejati, Yogi menegaskan tetap melakukan hal tesebut.
“Kami tetap koordinasi dengan kejati NTB karena ada kaitannya dengan oknum pegawainya. Tapi kami tetep kordinasi Asisten Pengawasan (Aswas) intel dengan humasnya,” tegasnya
Untuk pasal yang dikenakan kedua tersangka BW dan Y, pasal 378 KUHP tentang pengelapan dan pasal 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 5 tahun penjara.
“Kita tindaklanjuti dengan dua alat bukti yaitu STNK dan Mobil HRV,” pungkasnya.
Asisten Pengawasan (Asswas) Kejati NTB, Wahyu Triantono, membenarkan adanya oknum pegawai kejati NTB yang diamankan oleh kepolisan. Dirinya mengaku sudah melakukan klarifikasi terhadap tersangka BW.
“Memang benar angota kita melakukan penggelapan barang berupa mobil. Perkara ini sudah kita lanjuti. Saya selaku Aswas sudah melakukan klarifikasi dan sudah kita laporkan ke Kejaksaan Angung (Kejagung),” bebernya.
Ia menegaskan, Kejati NTB tidak akan melakukan intervensi apapun. Pihaknya menyerahkan kasus tersebut kepada pihak Kepolisan Polres Mataram.
“Selaku Aswas akan melakukan pemeriksa secara internal. Kemudian nanti kita akan menjatuhkan hukuman tehadap yang bersangkutan. Hukuman bisa jadi pemberhentian sementara pelaku,” tegasnya.
Sementara itu, tersangka BW mengakui menggadai mobil tersebut dengan alasan untuk melunasi pinjaman utang di rentenir. Hasil gadai tersebut dibagi dua kepada tersangka Y.
“Pakai bayar utang di rentenir semuanya dan itu kami bagi dua,” pungkasnya. (can)