Hukum  

Miris, Bapak Diduga Perkosa Anak Kandung Hingga Dua Kali

MATARAM, NTBNOW.CO–Seorang pria asal Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial R, 39 tahun tega setubuhi anak kandungnya sendiri. Korban S (inisial) umur 15 tahun dan berstatus Pelajar.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama, melalui Kanit Jatanras Ipda Adhitya Satrya, mengatakan peristiwa ini terjadi di rumahnya sendiri di wilayah Kecamatan Ampenan, Kota Mataram pada 2024 Sang Bapak Kandung diduga tega menyetubuhi putri kedua Kandungnya hingga dua kali.

“Kejadian pertama akhir April 2024 dimana saat itu Ibu Korban atau Istri pelaku baru seminggu terbang menjadi TKW di Arab. Kemudian selang beberapa hari kemudian sekitar tanggal 1 Mei 2024 persetubuhan itu kembali dilakukan oleh Pelaku,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, peristiwa ini terkuak manakala korban mengeluhkan sakit dan berdarah di bagian kemaluannya. Keluhan ini disampaikan korban kepada sang Bibi yang kemudian Sang Bibi menelpon Ibu kandung Korban yang saat itu sedang proses keberangkatan menjadi TKW ke Arab Saudi.

Atas perintah Ibu Kandung Korban via Telephone, Sang Bibi melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolresta Mataram pada 4 April 2024 lalu.

“Jadi setelah dilaporkan petugas PPA kemudian melakukan visum dan hasilnya kemaluan korban sobek akibat benda tumpul,” jelasnya.

Tim kemudian melakukan penyelidikan dan hendak mengamankan pelaku yang juga bapak kandung korban di kediamannya.

“ Disitu kita mendapat keterangan bahwa pelaku sudah berangkat ke Kabupaten Sumbawa. Kita melakukan penyelidikan hingga akhirnya kita memutuskan untuk memburu pelaku ke Pulau Sumbawa setelah sebelumnya melakukan koordinasi dengan Satu Reskrim Polres Sumbawa,” papar Adhitya

Pelaku akhirnya berhasil diamankan Tim Resmob Polresta Mataram di wilayah Kecamatan Sumbawa. Dan saat ini pelaku sudah diamankan dan di tangani unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram.

Sedangkan  pelaku saat diinterogasi awal Petugas, bahwa pelaku selama ini mengaku sangat dekat dengan putri keduanya ini, sehari-harinya biasa-biasa saja bak kedekatan anak dengan bapak.

“Saat pertama kali melakukan itu, korban sedang tidur pulas sehingga dia tidak tau kalau disetubuhi,” katanya.

Untuk pasal sangkaannya itu 82 ayat 1 junto pasal 76 huruf E Undang-undang RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di juntokan dengan Undang-undang RI Nomor 35  tahun 2014 tentang penetapan Undang-undang Perpu nomor 1  tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI tahun 2022 tentang perlindungan anak.

“Untuk proses penyidikannya,  Tim resmob sudah menyerahkan seutuhnya terkait preses penyedikin unit PPA Sat Reskirm Polresta Mataram,” imbuhnya.

Sementara itu, Kanit Perlindungan perempuan dan anak Iptu Nur Imansyah mengungkapkan di tahun 2021 korban pernah merasakan sesuatu yang masuk di alat vitalnya, namun korban tidak menyadari hal tersebut.

“Untuk pengakuan korban 2024 ini baru pertama kali, tapi di 2021 itu pernah terjadi (pemerkosan). Tapi dia tidak menghiraukan dan dia tidak bangun. Kemudian begitu dia buka mata dia  lihat ada bapaknya  buka pintu mau keluar dari  kamar tersebut. Tapi dia tidak  curiga waktu itu,  selang beberapa waktu  dia terbangun untuk buang air kecil. Begitu sampai di kamar mandi dia buka celana ternyata ada bercak darah. Pikiran dia sebagai anak kecil itu adalah menstruasi, tapi di dalam BAPnya dia itu  dituangkan semua  kejadian 2021 sama kejadian 2024 ini,” bebernya.

Saat ini korban S  dititipkan di salah satu Asrama khusus untuk mendapatan penanganan lebih lajut.

“Kita sudah titipkan di asrama, tempat yang paling aman, karena masih ada trauma yang di alami,” pungkasnya. (can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *