MATARAM (NTBNOW.CO)–Sebanyak 589.760 batang rokok ilegal berbagai merek diamankan oleh tim gabungan yang terdiri Pangkalan TNI Angkatan Laut ( Lanal ) Mataram, Tim Intelijen TNI dan Bea Cukai Mataram, di Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat. Senin 9/3.
Ratusan ribu batang rokok ilegal tersebut dibawa dari Surabaya, rencananya akan dibawa dan diedarkan kewilayah Lombok, Sumbawa dan Bima.
Komandan Lanal Mataram Kolonel Laut (P) Asep Tri Prabowo mengatakan pengamanan ratusan ribu batang rokok ilegal tersebut dipastikan sudah melalai prosudur dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami amankan pada Senin 9/3 lalu di pelabuhan Lembar, rokok-rokok tersebut rencananya akan di edarkan Sumbawa yaitu dengan tujuan akhir ke Bima,” ungkapnnya, Rabu 11/3.
Dia menjelaskan, pengungkapan berawal dari tim intelijen Lanal Mataram mendapatkan informasi akan ada pengiriman rokok ilegal dari Banyuwangi ke Lombok menggunakan kendaraan truk.
Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan kendaraan yang dicurigai di Pelabuhan Lembar.
Saat truk yang dimaksud tiba, tim gabungan langsung melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut.
“Pada tanggal 9 Maret di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, kami bersama Bea Cukai melakukan penghentian kendaraan truk yang di dalamnya terdapat rokok ilegal tanpa pita cukai,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 589.760 batang rokok ilegal yang terdiri dari delapan merek berbeda. Rokok tersebut diketahui dikirim dari Surabaya dengan tujuan akhir wilayah Bima.
Kolonel Asep menyebutkan, nilai jual dari ratusan ribu batang rokok ilegal tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp875,7 juta, dengan potensi kerugian negara dari sektor pajak rokok mencapai sekitar Rp 570 juta.
Dia menyatakan, penindakan terhadap rokok tanpa pita cukai tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
“Dari keterangan sopir dan kernet ini merupakan pihak ekspedisi. Saat dilakukan penghentian mereka cukup kooperatif dan mengaku tidak mengetahui isi muatan tersebut,” ujarnya.
Untuk proses hukum lebih lanjut, seluruh barang bukti beserta sopir dan kernet telah diserahkan kepada pihak Bea Cukai yang memiliki kewenangan dalam penanganan tindak pidana di bidang cukai.
“Untuk penanganan lebih lanjut yang memiliki kewenangan adalah Bea Cukai. Selanjutnya akan dilakukan serah terima dan rencana penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Kolonel Asep mengaku, akan terus meningkatkan pengawasan terhadap jalur distribusi barang ilegal di wilayah perairan maupun pelabuhan di NTB sebagai bagian dari upaya melindungi penerimaan negara serta menekan peredaran barang ilegal.
“Kami akan terus memantau setiap perairan dan pelabuhan untuk selalu waspada, sehingga barang barang ilegal yang tidak masuk ke wilayah NTB,” imbuhnya. (can)












