Indeks
Pers  

Wartawan dan Tantangan Profesinya

Oleh: Anang

(Wartawan NTBNOW.CO)

Wartawan bebas menulis. Apa yang dilihat dan yang didengar berdasarkan fakta. Selalu konfirmasi sebelum menulis berita. Taat kode etik UU Pers. Wartawan memiliki kategori status sosial. Sudah pasti. Pagi Ia bisa ngobrol dengan abang gojek. Siang makan bersama para pejabat. Sore bincang-bincang dengan pemuka agama. Malam Ia juga “bisa” berada di cafe, diskotik dan Bar.

Setiap hari menyapa publik dengan informasi. Tak peduli Informasi yang disajikan itu diapresiasi atau dicaci. Tujuannya satu: memenuhi kewajibannya terhadap publik.

Wartawan memberikan informasi berdasarkan kebenaran yang diyakininya, benar dan chek and richek. Terkadang risiko nyawa tanpa Ia sadari mengancam diri dan keluarganya.

Sungguh profesi yang amat agung. Seorang wartawan berperan besar dalam seluruh aspek kehidupan. Sejarah mencatat, kemerdekaan Indonesia dikumandangkan ke seantero dunia melalui media oleh seorang wartawan.

Wartawan tak perlu dibungkam. Wartawan itu hanya butuh dibina dan diawasi dengan profesional.

Hargailah kerja-kerja wartawan, reporter atau jurnalis profesional dalam mencari dan menyebarkan informasi.

Ingat, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Exit mobile version