MATARAM (NTBNOW.CO) — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan meubelair untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) se-NTB tahun anggaran 2022. Kedua tersangka berasal dari unsur Dinas Pendidikan dan pihak penyedia barang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi, membenarkan penetapan tersebut. Namun, pihaknya belum mengungkap identitas kedua tersangka karena proses hukum masih berjalan.
“Iya, sudah ada dua tersangka. Untuk perkara tindak pidana korupsi, identitasnya belum bisa kami sampaikan karena masih dalam tahap pra penuntutan,” ujar Kombes Pol FX Endriadi, Jumat (6/2).
Meski demikian, informasi yang berkembang menyebutkan salah satu tersangka berinisial IKS, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB. Sementara tersangka lainnya berinisial MA, yang diduga merupakan pihak penyedia barang dari PT Paparti Pertama.
Berkas perkara kedua tersangka telah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
“Nanti akan kami sampaikan setelah tahap pra penuntutan atau setelah dinyatakan P-21. Saat ini penyidik masih dalam tahap penyidikan,” jelas Endriadi.
Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Zulkifli Said, mengonfirmasi pihaknya telah menerima berkas perkara dari Polda NTB.
“Ada dua berkas perkara dan saat ini masih dalam tahap penelitian,” ungkapnya.
Ia menambahkan, Kejati NTB terus melakukan koordinasi intensif dengan Polda NTB guna melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam penanganan kasus ini, Ditreskrimsus Polda NTB sebelumnya telah menerima hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan nilai mencapai Rp2,8 miliar. Setelah itu, penyidik melanjutkan proses penyidikan dan telah memeriksa lebih dari 50 orang saksi.
Para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai pihak, mulai dari penyedia barang, pejabat internal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB, hingga mantan Kepala Dinas Dikbud NTB Aidy Furqan, serta mantan Kepala Bidang SMK Khairul Ihwan, yang kini bertugas sebagai guru di Lombok Timur.
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan perlengkapan sekolah berupa meja, kursi belajar, dan lemari kelas untuk SMK di seluruh wilayah NTB. Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan indikasi aliran dana mencurigakan kepada dua pihak berinisial SQ dan RB, masing-masing sebesar Rp10 juta dan Rp75 juta, yang diduga berkaitan dengan fee proyek.
Penyidikan perkara ini telah berlangsung sejak pertengahan tahun 2022. Pada 10 Oktober 2022, penyidik juga memeriksa Kepala Bidang SMA Dikbud NTB Muhammad Hidlir bersama tiga aparatur sipil negara (ASN) lainnya. Dalam pemeriksaan tersebut, Hidlir membantah menerima fee proyek dan menyebut pengadaan saat itu belum memasuki tahap pelaksanaan. (can)
