Indeks

Pemprov NTB dan DJKN Teken MoU, Optimalkan Aset dan Piutang untuk Dongkrak PAD

MATARAM (NTBNOW.CO) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menjalin kerja sama strategis dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Bali dan Nusa Tenggara (Balinusra) guna mengoptimalkan pengelolaan aset dan penyelesaian piutang daerah.

Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di Gedung Kanwil DJKN Balinusra, Kamis (12/2). Kerja sama ini difokuskan pada peningkatan tata kelola Barang Milik Daerah (BMD) serta percepatan penyelesaian piutang daerah.

Langkah ini dinilai strategis di tengah tren penurunan Transfer ke Daerah (TKD), sekaligus sebagai upaya memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, menegaskan pentingnya perubahan paradigma dalam pengelolaan aset daerah. Menurutnya, aset tidak lagi dipandang sebagai beban biaya, melainkan harus menjadi sumber penerimaan daerah.

“Logika aset itu pemanfaatan, bukan sekadar pemeliharaan. Jadi jangan menjadi cost center, tetapi harus menjadi profit center. Kita ingin shifting ke paradigma baru bahwa aset dikelola semaksimal mungkin untuk membantu menaikkan PAD,” ujarnya.

Iqbal mengungkapkan, Pemprov NTB saat ini mengelola sekitar 1.700 persil tanah dengan estimasi nilai mencapai puluhan triliun rupiah. Namun, optimalisasi pemanfaatan aset masih menghadapi tantangan, terutama terkait akurasi data dan keterbatasan appraisal atau penilaian aset.

“Kekhawatiran kami, keinginan untuk memanfaatkan aset tidak didukung data yang akurat dan appraisal yang kuat. Kami tidak ingin aset dimanfaatkan di bawah nilai wajar (undervalue),” katanya.

Sebagai langkah penguatan tata kelola, Pemprov NTB telah menyiapkan 19 pejabat fungsional penilai yang akan mendapatkan pendampingan teknis dari DJKN.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJKN Balinusra, Sudarsono, menyatakan kesiapan pihaknya membantu penyelesaian piutang daerah yang selama ini kerap menjadi temuan dalam audit laporan keuangan pemerintah daerah.

“Piutang daerah yang tercatat dalam LKPD sering menjadi temuan BPK. Jika sudah diupayakan maksimal oleh Pemprov dan menemui kendala, dapat dilimpahkan kepada kami untuk diproses melalui KPKNL,” jelasnya.

Saat ini, tercatat 34 berkas piutang daerah dengan nilai sekitar Rp11 miliar sedang dalam proses penanganan di KPKNL Mataram.

Selain pengelolaan aset dan piutang, DJKN juga menawarkan kolaborasi penilaian sumber daya alam untuk pengembangan pasar karbon melalui IDX Karbon, serta skema pembiayaan kreatif melalui PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) dalam proyek infrastruktur berbasis Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Kerja sama ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola keuangan daerah sekaligus mendorong kemandirian fiskal NTB melalui optimalisasi aset dan peningkatan PAD. (can)

Caption Foto:

KERJA SAMA – Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal bersama Kepala Kanwil DJKN Balinusra Sudarsono saat penandatanganan MoU dan PKS optimalisasi pengelolaan aset dan piutang daerah di Gedung Kanwil DJKN Balinusra, Kamis (12/2). (F/Ist – Dok/NTBnow)

Exit mobile version