MATARAM (NTBNOW.CO) – Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat (Kejari KSB) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan), khususnya mesin penggiling padi jenis combine harvester, yang bersumber dari pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD.
Dalam proses penyelidikan, tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari KSB telah memeriksa 21 kelompok tani serta sejumlah pemerintah desa (pemdes) yang tercatat sebagai penerima bantuan alsintan tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari KSB, Benny Utama, mengatakan pemeriksaan difokuskan kepada pihak penerima bantuan karena jumlahnya cukup banyak dan dinilai penting untuk mengungkap alur penyaluran.
“Kami masih fokus memeriksa kelompok tani dan pemerintah desa karena jumlah penerimanya cukup banyak,” ujar Benny saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (11/2).
Dalam rangka kepentingan pembuktian, penyidik telah menyita tujuh unit mesin combine harvester dari total 21 unit yang disalurkan kepada kelompok tani. Penyitaan tersebut dilakukan untuk mengamankan barang bukti serta mengantisipasi kemungkinan pemindahtanganan ke pihak lain.
Menurut Benny, penyitaan itu juga berkaitan dengan dugaan adanya kelompok tani yang dibentuk secara fiktif sebagai penerima bantuan. Proses penerimaan barang bukti telah dituangkan dalam berita acara resmi antara kelompok tani dan jaksa penyidik.
“Penerimaan ini telah tertuang dalam berita acara penerimaan dari kelompok tani kepada jaksa penyidik,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, penyidik menduga potensi kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp 11,25 miliar. Dugaan tersebut muncul dari indikasi penyimpangan dalam proses pemberian, penerimaan, hingga pemanfaatan mesin combine harvester sejak tahun anggaran 2023, 2024, dan 2025.
“Kami juga menduga adanya penyalahgunaan kewenangan sehingga kerugian muncul sampai Rp 11.250.000.000,” imbuh Benny.
Terkait kemungkinan keterlibatan anggota DPRD yang memiliki pokir, Benny menyebut hingga saat ini pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak dalam proses distribusi bantuan tersebut.
Kejari KSB menegaskan proses penyelidikan (can)
