Indeks

Iming-Imingi Gaji Tinggi, Dua Tesangka Kasus TPPO di Ringkus Polisi

MATARAM-Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) meringkus dua pelaku modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisial SE alias E (L) dan WS alias IW (W) merekrut calon pekerja migran Indonesia (CPMI).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengungkapkan, kedua tersangka mengiming-imingi korban dengan gaji puluhan juta rupiah perbulan.

“Modusnya kerja magang ke negara Jepang melalui PT Radar Sumedi Efendi Indonesia (PT RSEI), dengan gaji tinggi hingga puluhan juta,” katanya dalam pers Rilis, di Polda NTB, Senin 11/11.

Tersangka SE menjabat sebagai direktur Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di PT RSEI, sedangkan tersangka WS memiliki Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) Wahyu YYUHA di wilayah Ampenan, kota Mataram, yang berperan sebagai perekrut dan mengarahkan para korban ke PT RSEI.

Sebanyak 17 korban mengeluarkan uang berkisar Rp 30 hingga Rp 40 juga perorang untuk pendaftaran, namun hingga saat ini korban di janjikan untuk di berangkatan dari bulan Desember 2023 hingga saat ini 2024 tak kunjung di beengkatakan.

“PT RSEI tidak memiliki izin dari Kementerian ketenagakerjaan (kemenaker) RI untuk menyelanggarakan magang atau menempatkan CPMI,” ungkapnya.

Dari pengakuan pelaku, lanjut Kombes Pol Syarif mengungkapkan, pelaku SE berhasil menghimpun dana dari tersangka WS sebesar Rp 630 juta dan mendapatkan keuntungan Rp 168 juta.

Sedangkan pelaku WS berhasil menghimpun dana dari korban sebesar Rp 926.800.000 dengan keuntungan sebesar Rp 296.800.000.

Untuk barang bukti yang diamankan, dua lembar kegiatan belajar, satu lembar kontrak kerja, 60 dokumen berupa ijazah, Akta kelahiran, satu lembar sertifikasi akreditasi LPK PT RSEI. Satu gabung profil lembaga, satu gabung akta pendirian lembaga, dua gabung surat perjanjian kerja sama, 12 sprint out bukti transfer ke PT Sanusi, 28 lembar Cv, 15 lembar kwitansi, satu set komputer, tiga buku tabungan.

“Jadi ternyata dari PT RSEI ini ada lagi LPK yang berdomisili di provinsi Jawa Barat di Kabupaten Subang, dan ini kita akan dalami lagi, karena sebagian dana transfer itu di tujukan kepada Sanusi namanya yang ada di Subang, nanti akan kita dalami dan kordinasi dengan Bareskrim atau Polda terkiat untuk pengungkapan terkiat transfer uang yang sudah di serahkan kepada Sanusi,” papar Syarif

Kabid disnaker NTB, M Ihwan Abas menjelaskan, LPK yang boleh memberengkatan dengan sistem atau pola magang ke Jepang adalah LPK yg  sudah mempunyai izin dari  kementerian ketenagakerjaan dalam bentuk Sending Organization (SO) Kemenaker.

“Yang terjadi saat ini adalah LPK PT RSEI belum memiliki izin,” bebernya.

Berdasarkan permenakaer, bahwa LPK yang mempunyai SO di dalam satu wilayah provinsi tidak bisa melakukan prekrutan di luar wilayah provinsi, dan berdasarkan undang-undang 18 tahun 2017 terhadap perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), masuk dalam kategori perorangan walaupun secara aturan LPKnya resmi karena ada izinnya, namun ada proses prekrutannya itu yang tidak benar.

“Terkiat dengan LKP,  LKP tidak boleh melakukan prekrutan dalam bentuk apapun, karena fungsi dan tugas dari LKP hanya melakukan kursus, tidak boleh menarik apapun,” imbuhnya.

Terhadap dua tersangka dikenakan pasal 11 junto pasal 4 uu no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 1 junto pasal 69 UU No 18 2017 tentang  perlindungan pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman paling sedikit 3 tahun dan paling lama 15 tahun denda 120  juta sampai dengan 600 juta. (can)

Keterangan Foto: Polda NTB Rilis hasil ungkap TPPO di NTB, Senin 11/11. (susan/ntbnow.co)

Exit mobile version