Hukum  

Kasus Pelecehan Seksusal, Oknum Pimpinan Ponpes Terangka dan Ditahan

MATARAM–Oknum pimpinan pondok pesantren di Pringgrata inisal MT resmi tersangka dan ditahan di Rutan Polres Lombok Tengah (Loteng).

“Iya, terduga pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka dan langsung ditahan di rutan Polres Loteng mulai hari ini,” kata Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi, Senin, 13/1.

Untuk diketahui, sebelummya tiga korban melaporkan oknum pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Pringgarata. Dia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga santriwatinya ke Polres Loteng.

Kejadian dugaan pelecehan seksual tersebut terjadi pada tahun 2023 dalam lingkungan pondok pesantren.

Pihak pelaku dan korban sempat berdamai pada enam bulan yang lalu dan kasus itu diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, pihak keluarga dari korban membatalkan perdamaian tersebut dan memilih untuk menuntut perilaku.

Modus pelaku, menyuruh korban memeriksa ruangan dan dapur. Kemudian saat korban sedang membersihkannya, pelaku kemudian memeluk korban dari belakang dan memaksa korban untuk mengikuti kemauan pelaku. (can)

Ilustrasi Foto: internet