MATARAM (NTBNOW.CO)– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) merilis capaian kinerja pemberantasan korupsi dalam momentum Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025. Sepanjang tahun 2025, total nilai kerugian negara dari perkara tindak pidana korupsi yang berhasil diungkap mencapai Rp 8,2 miliar.
“Total penyelamatan negara, dilakukan jajaran Kejati NTB berjumlah Rp 5.3 miliar itu berasal dari penyelamatan terhadap aset-aset yang bisa disita pada saat proses penyidikan dan penuntutan serta pemulihan kerugian negara dari uang pengganti sekitar Rp 2,9 miliar,” kata Kepala Kejati NTB, Wahyudi saat konferensi pers peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2025, Selasa, 9/12.
Dia menyebutkan, seluruh wilayah Kejaksaan termasuk kejari di NTB, sebanyak 61 penyidikan kasus Tipikor. Dengan rincian sudah naik tahap penuntutan 36 yang sisanya masih proses. Untuk Kejati NTB di 2025 ada 11 penyidikan, Kejari Bima 8 kasus, Dompu 6 kasus, Sumbawa 2 kasus, Lombok Timur 15 kasus, Lombok Tengah 3 kasus, Mataram 7 kasus, serta Sumabwa Barat dua kasus.
“Rata-rata masih ditahap penyidikan,” sebutnya.
Kasus yang ditangani oleh Kejati NTB saat ini diantaranya dugaan korupsi pengadaan tanah untuk sarana olahraga Kabupaten Sumbawa tahun 2022 (MXGP Samota), dugaan korupsi dalam kerja sama pengembangan dan pengelolaan air minum di Gili Trawangan (SPAM Gili), KSO PT Tripat dan PT Bliss (LCC) sudah diputus di PN Mataram.
Selanjutnya, Korupsi penerimaan aset BGS, korupsi kerja sama pengelolaan lahan milik pemerintah untuk pembangunan gedung NTB Convention Center (NCC), Korupsi penyalahgunaan lahan GTI, korupsi penyertaan modal PT GNE, serta penanganan kasus dana siluman.
Menurutnya tindak pidana korupsi ini dilakukan oleh orang-orang yang berilmu, mempunyai kekuasaan, kecukupan harta, namin tamak dan serakah. “Penanganannya pun tetep harus menggunakan betul-betul harus profesional, transparan, akuntabel dan integritas,” imbuhnya. (can)












