Kasus  

Maling Motor Anak Kos di Mataram Berakhir di Penjara

MATARAM (NTBNOW.CO)– Tim Opsnal Sat Reskrim Polsek Mataram meringkus seorang pria berinisial HH (30), warga Desa Bajur, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat karena diduga mencuri kendaraan roda dua milik seorang mahasiswi di Mataram.

Kapolsek Mataram, AKP Mulyadi, mengatakan setelah Polisi melakukan penyelidikan dengan menyisir CCTV sekitar lokasi kejadian, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku.

“Pelaku berhasil diamankan pada Rabu malam (11/03) sekitar pukul 23.00 WITA, tidak lama setelah laporan dari korban diterima pihak kepolisian,” katanya, Kamis 12/3.

Pencurian tersebut terjadi di wilayah kos-kosan wilayah Pagutan Timur, Kota Mataram. Saat itu, Korban diketahui bernama Sima Mayuni (19), seorang mahasiswa asal Lombok Tengah bertemu ke kos temannya dan memarkirkan sepeda motor tersebut di halaman kos tersebut dalam posisi stang terkunci.

“Saat korban berada di dalam kamar kos, pelaku mengambil kendaraan tersebut,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam serta satu lembar STNK asli kendaraan tersebut.

“Pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mataram untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian. “Kami saat ini masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah pelaku terlibat dalam aksi serupa di lokasi lain,” pungkasnya. (can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *