Hukum  

Kejati NTB Dalami Niat Jahat Penerima Uang Siluman DPRD NTB, Penyidikan Terus Berkembang

MATARAM (NTBNOW.CO) — Penanganan kasus dugaan gratifikasi uang siluman di lingkungan DPRD NTB terus bergerak maju. Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menegaskan bahwa penyidik kini tengah mengkaji secara mendalam unsur mens rea atau niat jahat dari para legislator yang menerima aliran dana tersebut.

Kepala Kejati NTB, Wahyudi, dalam konferensi pers peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025, Selasa (9/12), menyebutkan bahwa analisis mengenai mens rea menjadi bagian penting dalam menentukan arah lanjutan penyidikan.

“Kita lihat nanti. Masih dianalisis oleh penyidik sejauh mana mens rea-nya,” ujar Wahyudi.

Wahyudi tidak menutup kemungkinan penerima uang siluman dapat terseret sebagai pihak yang bertanggung jawab, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Dalam tindak pidana, asas mens rea tidak bisa dilepaskan. Unsur itu harus melekat. Apakah nanti layak mengarah ke penerima, kita lihat perkembangan penyidikan,” jelasnya.

Meski belum menyebut adanya tersangka baru, ia menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap kasus yang sudah menjerat tiga tersangka ini masih terus berjalan. “Agenda pemeriksaan tetap berlangsung dan seluruh proses masih berjalan,” tambahnya.

Hingga saat ini, Kejati NTB telah menetapkan tiga anggota DPRD NTB sebagai tersangka, yaitu:

M. Nashib Ikroman (MNI) – Komisi III

Indra Jaya Usman (IJU) – Komisi V

Hamdan Kasim – Komisi IV

Ketiganya dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf b UU 20/20010 tentang Tipikor.

Sejumlah anggota DPRD NTB diketahui telah mengembalikan dana gratifikasi dengan total nilai lebih dari Rp 2 miliar ke Kejati NTB. Pengembalian ini menjadi alat bukti penting yang memperkuat peningkatan kasus ke tahap penyidikan.

Kasus ini bermula dari laporan terkait pembagian fee Pokok Pikiran (Pokir). Setiap anggota DPRD NTB disebut menerima jatah Pokir senilai Rp 2 miliar, bukan dalam bentuk program melainkan fee sebesar 15 persen atau sekitar Rp 300 juta.

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui Surat Perintah Penyelidikan Kejati NTB Nomor PRINT-09/N.2/Fd.1/07/2025 tertanggal 10 Juli 2025. Sejumlah pimpinan dewan, anggota DPRD, hingga pejabat eksekutif Pemprov NTB telah dimintai keterangan. (can)

Keterangan Foto:

JUMPA PERS: Kepala Kejati NTB Wahyudi (kanan) saat konferensi pers peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2025, Selasa, 9 Desember 2025. (susan/ntbnow.co)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *