Nasib 518 Honorer Pemprov NTB Terancam, Komisi I DPRD Sarankan Temui Gubernur

MATARAM (NTBNOW.CO) – Nasib 518 tenaga honorer Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) kini berada di ujung tanduk. Pasalnya, hingga kini belum ada kejelasan terkait penganggaran gaji mereka di tahun 2026. Jika tidak segera diakomodir dalam APBD, kontrak kerja ratusan honorer tersebut akan berakhir pada Desember 2025 mendatang.

Ketua Komisi I DPRD NTB, Moh Akri, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menelusuri rencana keuangan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB. Hasilnya, belum ditemukan alokasi anggaran untuk gaji honorer di dalam rancangan APBD 2026.

“Sampai hari ini belum kita lihat sikap Pemprov. Di rancangan APBD 2026 belum ada anggaran untuk honorer,” jelas Akri di Mataram, Selasa (11/11).

Menurutnya, jika satu orang honorer digaji sebesar Rp2,5 juta per bulan, maka total kebutuhan anggaran mencapai Rp1,29 miliar per bulan atau sekitar Rp15,5 miliar per tahun untuk 518 orang tersebut.

Akri menuturkan, dalam rapat bersama OPD mitra, BKD NTB menyampaikan akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Gubernur terkait persoalan ini. Karena itu, Komisi I DPRD NTB menyarankan agar para honorer langsung menemui Gubernur NTB untuk mendapatkan kepastian nasib mereka.

“Eksekusinya ada di eksekutif. Kami di DPRD hanya bisa mendorong dan mengingatkan agar Pemprov mencarikan solusi terbaik. Pak Gubernur harus pikirkan nasib mereka,” tegas politisi PPP tersebut.

Akri juga menyoroti perbedaan kebijakan antar daerah. Ia mencontohkan, Pemkab Lombok Barat telah memutus kontrak tenaga honorer, sementara Lombok Timur dan Kota Mataram masih memberikan kesempatan bagi honorer untuk tetap bekerja.

“Kebijakan tiap kabupaten dan kota memang berbeda. Tapi untuk tingkat provinsi, semuanya tergantung keputusan Gubernur,” imbuhnya.

Sementara itu, dalam audiensi bersama DPRD NTB, Koordinator Aliansi Honorer 518, Irfan, menyampaikan aspirasi agar Pemprov NTB segera mengambil langkah konkret untuk menjamin keberlanjutan pekerjaan para honorer.

“Kami berharap ada kebijakan internal, misalnya melalui Peraturan Gubernur, agar di tahun 2026 tidak terjadi pemutusan hubungan kerja massal. Kami ini bagian dari roda pemerintahan, dan punya hak yang sama untuk dilindungi,” ujar Irfan.

Audiensi tersebut diharapkan menjadi awal dialog antara Aliansi Honorer 518 dengan Pemerintah Provinsi NTB dalam mencari solusi terbaik bagi masa depan tenaga honorer di daerah ini. (jho)

Keterangan Foto:

Ketua Komisi I DPRD NTB, Moh Akri. (jhoni/radarmandalika.id)

Sumber: Radar Mandalika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *